Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar

Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar
Uang. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

Dijelaskannya, pasangan calon wajib tiga kali menyerahkan laporan dana kampanye. Yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Laporannya ada 3 kali, awal, di tengah-tengah, dan di akhir seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye,” ujarnya.

Sebagai informasi, jadwal pelaporan ini sesuai dengan Peraturan KPU 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018.

Penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 14 Februari 2018, pengumuman penerimaan (LADK) pada 15 Februari 2018, penyerahan laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 20 April 2018, pengumuman penerimaan (LPSDK) pada 21 April 2018.

Lemudian dilanjutkan dengan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 24 Juni 2018, penyerahan LPPDK kepada kantor akuntan publik (KAP) pada 25 Juni 2018, dan Audit LPPDK pada 25 Juni hingga 9 Juli 2018.

Pilkada Kota Bekasi sendiri diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 yaitu inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PPP, PAN, dan PKB. Sementara nomor urut 2 yaitu Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady yang diusung PKS dan Gerindra. (kub/gob)


Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News