Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar
jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, menetapkan batas maksimal dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bekasi sebesar Rp 43 miliar.
Dana tersebut bersumber dari sumbangan di luar APBD.
“Jika dana yang terkumpul lebih, akan dimasukkan ke kas negara,” kata Ketua KPU, Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, Rabu (14/2).
Menurut Ucu, dana kampanye dimasukkan ke dalam rekening masing-masing pasangan calon, lalu dana itu dilaporkan ke lembaganya sebelum pelaksanaan kampanye.
“Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga,” kata dia.
Sebab, menurut Ucu, alat peraga kampanye (APK) sudah ditanggung oleh lembaganya berikut titik pemasangan.
Ucu mengungkapkan kalau masing-masing paslon sudah menyerahkan laporan awal dana kampanye hari ini di KPU Kota Bekasi.
“Besok kami akan lihat berapa dananya yang masuk,” kata dia.
Dana itu untuk kampanye, baik tertutup maupun terbuka. Tapi, tidak boleh dipakai untuk pengadaan alat peraga.
- Komisioner KPU: Kami Meyakini Hasil Pemilu ini Akan Tetap Berlaku
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari Dirjen Nunuk, Berbahagialah P1 & Tendik, Semoga 2025 THR Naik Drastis
- KPU Jambi Mulai Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- KPU Jakarta Timur Sampaikan Terima Kasih Atas Kesuksesan Pemilu 2024
- Tim Hukum PDIP Gugat KPU Imbas Terima Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres