Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:53 WIB
"Ini memang sikap tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pemberian THR atau bingkisan di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan," jelasnya.
Baca Juga:
Lantas berapa besarannya? "Ya kalau sesuai SE sekitar Rp 250 ribu. Lebaran bukan harus berfoya-foya kan. Lagipula THR itu sudah ditiadakan karena digantikan dengan gaji ke-13," ucapnya.
Meski begitu, pusat memberikan kebebasan kepada daerah yang mempunyai anggaran lebih untuk memberikan THR. Namun demikian harus dalam ranah kepatutan dan kewajaran agar tidak menimbulkan kecemburuan.
"Jangan berlebih-lebih, mbok ya punya tenggang rasa dengan PNS di daerah lainnya. Kalau daerah A punya dana lebih bukan berarti PNSnya dilimpahkan dengan uang THR. Boleh dikasi tapi wajar-wajar saja biar PNS di daerah yang kurang pendapatan daerahnya tidak cemburu," imbaunya.
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel