Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu

Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
"Ini memang sikap tegas pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Pemberian THR atau bingkisan di lingkungan penyelenggara negara hanya dibenarkan diberikan dari pejabat kepada bawahannya, khususnya golongan I dan II dalam bentuk sederhana dan dalam batas-batas kewajaran dan kepatutan," jelasnya.

Lantas berapa besarannya? "Ya kalau sesuai SE sekitar Rp 250 ribu. Lebaran bukan harus berfoya-foya kan. Lagipula THR itu sudah ditiadakan karena digantikan dengan gaji ke-13," ucapnya.

Meski begitu, pusat memberikan kebebasan kepada daerah yang mempunyai anggaran lebih untuk memberikan THR. Namun demikian harus dalam ranah kepatutan dan kewajaran agar tidak menimbulkan kecemburuan.

"Jangan berlebih-lebih, mbok ya punya tenggang rasa dengan PNS di daerah lainnya. Kalau daerah A punya dana lebih bukan berarti PNSnya dilimpahkan dengan uang THR. Boleh dikasi tapi wajar-wajar saja biar PNS di daerah yang kurang pendapatan daerahnya tidak cemburu," imbaunya.

JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News