Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu

Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Dia menambahkan, saat ini KemenPAN&RB berencana meninjau kembali besaran THR bagi PNS sebesar Rp 250 ribu. "Akan kita lihat apakah masih relevan atau tidak uang Rp 250 ribu. Kalau tidak sesuai dengan keadaan, bisa saja diubah lagi besarannya," tandas Tasdik. (Esy/jpnn)

JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News