Batas THR PNS Hanya Rp250 Ribu
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:53 WIB
Dia menambahkan, saat ini KemenPAN&RB berencana meninjau kembali besaran THR bagi PNS sebesar Rp 250 ribu. "Akan kita lihat apakah masih relevan atau tidak uang Rp 250 ribu. Kalau tidak sesuai dengan keadaan, bisa saja diubah lagi besarannya," tandas Tasdik. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pejabat di instansi pusat maupun daerah dilarang keras menerima tunjangan hari raya (THR) maupun hadiah lainnya. Pejabat hanya dibolehkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel