Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati

Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati
Tiga kurir sabu-sabu bernama Muhammad Taufik alias Taufik, 27, Zuriaman alias Man, 23, dan M Jafar alias Bang Pon, 37, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Tiga kurir sabu-sabu bernama Muhammad Taufik alias Taufik, 27, Zuriaman alias Man, 23, dan M Jafar alias Bang Pon, 37, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3). 

Ketiganya terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menguraikan dalam dakwaannya, pada 11 Oktober 2020, petugas Direktorat Serse (Ditser) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada tiga pria yang akan membawa dan menjadi perantara jual beli sabu dari Aceh menuju Sumut.

Tak lama, ketiga terdakwa tiba di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Namun, petugas mendapat informasi lain bahwa ketiga terdakwa diketahui berbalik arah menuju Aceh,” ujarnya.

Sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur.

Tak lama, petugas melihat ketiga terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) merek Honda Win tanpa pelat.

Petugas langsung mengadang perjalanan betor itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa kasus narkoba tersebut terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News