Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati
Jumat, 26 Maret 2021 – 23:05 WIB
“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh Tiongkok warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kg),” jelasnya.
Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa.
Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu.
Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. (man/azw/sumutpos.co)
Ketiga terdakwa kasus narkoba tersebut terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai