Bawa 10 Kg Sabu-sabu dari Aceh, Tiga Kurir Ini Terancam Hukuman Mati
Jumat, 26 Maret 2021 – 23:05 WIB

Tiga kurir sabu-sabu bernama Muhammad Taufik alias Taufik, 27, Zuriaman alias Man, 23, dan M Jafar alias Bang Pon, 37, mulai menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3). Foto: sumutpos.co
“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh Tiongkok warna hijau yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kg),” jelasnya.
Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa.
Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu.
Rencananya, sabu-sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. (man/azw/sumutpos.co)
Ketiga terdakwa kasus narkoba tersebut terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati