Bawa 1,5 Kg Sabu, Dua Warga Lamtim Diringkus di Banyuasin

Untuk meringkus tersangka lainnya di Lampung, Dian Jumiati, satnarkoba Polres Banyuasin, melakukan control delivery terhadap penerima barang bukti yang sudah menunggu di KFC Mall Chandra, Bandar Lampung Tengah, Kecamatan Bandar Jaya, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. “Akhirnya, tersangka kita ringkus, Sabtu sore tanpa perlawanan,” katanya. Pengakuan tersangka, dirinya nekat menjadi kurir karena terlilit utang hingga Rp75 juta dengan seorang rentenir.
Selanjutnya, dibawa ke Mapolres Banyuasin, diperiksa, dan dikembangkan lebih lanjut. Atas perbuatan kedua tersangka, akan dikenakan pasal primer 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 lima tahun, maksimal seumur hidup. (qda/ce3)
Jajaran Polres Banyuasin meringkus dua kurir sabu-sabu bernama Riki Eka Ariesta alias Rea, 33, dan Dian Jumiati, 37, di Banyuasin, Sumsel, Jumat (16/11).
Redaktur & Reporter : Budi
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Gegara Cipratan Air, ASN Banyuasin Adu Jotos dengan Seorang Pria, Lihat!