Bawa 20,8 Kg Sabu-Sabu, ZL Menceburkan Diri ke Laut
Rabu, 30 Maret 2022 – 20:25 WIB

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt S mengungkap kasus penyelundupan 20.890 gram narkotika jenis sabu di Batam, Rabu (30/3/2022). ANTARA/ HO-Polda Kepri
Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri untuk kabur.
"Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini akhirnya diamankan," ungkap dia.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)
Saat disergap polisi, ZL yang membawa 20,8 kg sabu-sabu di dalam kapal menceburkan diri ke laut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN