Bawa 20,8 Kg Sabu-Sabu, ZL Menceburkan Diri ke Laut
Rabu, 30 Maret 2022 – 20:25 WIB
Tersangka ZL alias Z sempat melompat dari kapal dan menceburkan diri untuk kabur.
"Namun, berkat kesigapan dari tim sehingga tersangka ini akhirnya diamankan," ungkap dia.
Setelah tersangka berhasil diamankan, tim mendekati kapal dan melakukan penggeledahan.
Kemudian ditemukan dua tas, masing-masing berisikan 10 bungkus teh China merk Gua Yin Wang.
Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat enam tahun. (antara/jpnn)
Saat disergap polisi, ZL yang membawa 20,8 kg sabu-sabu di dalam kapal menceburkan diri ke laut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Lagi Asyik Nongkrong, HN Ditangkap, 16 Paket Sabu-sabu Ditemukan
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi