Bawa Barang Terlarang, Seorang Wanita Muda Ditangkap, Sang Kakak Ikut Diamankan

jpnn.com, DOMPU - Polisi menangkap 2 orang terduga penyelundup narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap itu merupakan kakak beradik.
"Penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala Lapas," ungkap Iptu Abdul Malik.
Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis (17/3) sore.
Ketika itu, petugas lapas memeriksa barang bawaan seorang perempuan berinisial SR (26) untuk seorang narapidana.
Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan wanita muda itu.
Curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Dompu dan diteruskan ke polisi.
Menindaklanjuti hal itu, Iptu Abdul Malik bersama anak buahnya merapat ke Lapas Dompu.
Seorang wanita muda ditangkap polisi karena kepergok membawa barang terlarang ke Lapas Dompu
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat