Bawa Barang Terlarang, Seorang Wanita Muda Ditangkap, Sang Kakak Ikut Diamankan
jpnn.com, DOMPU - Polisi menangkap 2 orang terduga penyelundup narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik mengungkapkan kedua pelaku yang ditangkap itu merupakan kakak beradik.
"Penangkapan keduanya kami laksanakan dari tindak lanjut laporan kepala Lapas," ungkap Iptu Abdul Malik.
Dalam laporannya, penyelundupan sabu 63,36 gram itu terungkap Kamis (17/3) sore.
Ketika itu, petugas lapas memeriksa barang bawaan seorang perempuan berinisial SR (26) untuk seorang narapidana.
Dalam pemeriksaannya, petugas menemukan plastik hitam dalam tumpukan barang bawaan wanita muda itu.
Curiga dengan isinya berupa serbuk kristal putih diduga sabu, petugas langsung menghubungi Kepala Lapas Dompu dan diteruskan ke polisi.
Menindaklanjuti hal itu, Iptu Abdul Malik bersama anak buahnya merapat ke Lapas Dompu.
Seorang wanita muda ditangkap polisi karena kepergok membawa barang terlarang ke Lapas Dompu
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya