Bawa Century ke Pengadilan Internasional
Rabu, 10 November 2010 – 12:10 WIB

Bawa Century ke Pengadilan Internasional
Kapak sekaligus menuntut Sri Mulyani, Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), serta Boediono, Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu, untuk diseret ke pengadilan, sedangkan uang rakyat yang Rp 6,7 triliun harus dikembalikan. Dalam aksinya ini, massa Kapak antara lain berorasi, bernyanyi, serta membakar poster Sri Mulyani dan Boediono. Sejumlah spanduk besar berisi aspirasi pun dibentangkan di pinggir jalan. (rnl/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komite Aksi Pemuda Anti-Korupsi (Kapak) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (10/11). Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan