Bawa Pistol, Staf Protokoler Gubernur Ditangkap

Bawa Pistol, Staf Protokoler Gubernur Ditangkap
Bawa Pistol, Staf Protokoler Gubernur Ditangkap

jpnn.com - MEDAN - Muhammad Rajab Rajagukguk, seorang staf protokoler Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, ditangkap Subdit I/Kemneg Dit Res Krimum Polda Sumut, Senin (16/9) malam.

PNS golongan III/D itu ditangkap dari Jalan Sisingamangara Medan, tepat di depan Mesjid Raya Al Maksum, karena membawa pistol jenis softgun.

Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP RB Damanik mengatakan, penangkapan Rajab berawal dari laporan masyarakat yang mengadukan adanya transaksi jual beli mobil bodong yang dilakukan Rajab pada bulan Juli lalu. Begitu mendapatkan laporan, tim penyidik langsung melakukan penyelidikan.

"Penangkapan tersebut dilakukan, lantaran kita mendapat laporan dari masyarakat adanya transaksi jual beli mobil bodong yang dilakukannya (Rajab). Kemudian, kitapun langsung melakukan pengintaian terhadap yang bersangkutan," terangnya kepada sejumlah wartawan di Mapoldasu, Selasa (18/9) siang.

Setelah 2 bulan lamanya melakukan pengintaian, Subdit I Dit Res Krimum Polda Sumut pun berhasil menangkap Rajab saat melintas dengan mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam BK 1231 NR di Jl. SM Raja Medan, tepat di depan sebuah pusat perbelanjaan di depan Masjid Raya Medan.

"Awalnya, kita mengamankan supirnya. Kemudian, dari keterangan supirnya tersebut yang menyebutkan yang bersangkutan berada di dalam hotel. Makanya kita kemudian menangkap tersangka setelah keluar dari hotel," ucap Damanik yang enggan memberitahu nama sopir Rajab.
 
Namun, beber Damanik, ketika petugas menggeledah mobil yang dikendarainya tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pistol jenis Soft Gun tanpa surat, STNK 11 buah, paspor, 127 buah dollar Kroasia, 1 lembar travel check senilai 10000 dollar dan uang kontan senilai Rp10 juta rupiah didalam tas tersangka.

"Selain menemukan Soft gun, petugas juga menemukan beberapa surat di dalam tasnya yang berhubungan dengan kwitansi penyerahan uang untuk pengurusan jabatan dan pengurusan mutasi. Makanya, kitapun kemudian membawanya (Rajab) ke Polda Sumut," jelasnya.
 
Kemudian, Damanik mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan atas temuan tersebut. Pasalnya, dia yakin tidak menutup kemungkinan, Rajab bukan hanya melakukan penjualan mobil bodong melainkan juga melakukan penipuan berhubungan dengan jabatan dan mutasi di jajaran Pemrov Sumut. "Bisa juga nanti ada kemungkinan ke arah pendaftaran masuk CPNS, karena ada juga laporan tentang itu," ucapnya.
 
Namun untuk sementara, Damanik mengatakan, tersangka masih dijerat UU Darurat No. 12 tahun 1981 tentang kepemilikan senjata. Namun, dia mengaku tetap mengusut terkait jual beli mobil bodong yang disampaikan masyarakat tersebut.

"Saat ini, kita juga mengamankan satu unit mobil pazero warna hitam tahun 2011 yang ternyata menggunakan nomor polisi palsu. Tapi, untuk sementara ini yang bersangkutan masih kita kenakan UU Darurat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (ind/bud)


MEDAN - Muhammad Rajab Rajagukguk, seorang staf protokoler Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho, ditangkap Subdit I/Kemneg Dit Res Krimum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News