Bawaslu Curigai KPU Main Mata

Desak Bentuk Dewan Kehormatan

Bawaslu Curigai KPU Main Mata
Bawaslu Curigai KPU Main Mata
pasal 11 huruf i UU 22/2007. Juga melanggar kode etik karena menjadi caleg DPRD Sulut dari PKS.

 

Juga, dugaan anggota KPU kota Solok (Sumbar) periode 2008-2009 karena merupakan pengurus parpol sekaligus inisiator pembentukan parpol. Dalam surat 201/L/Bawaslu/VIII/2008, 23 Agustus2008, tercantum dugaan anggota KPU provinsi Papua periode 2008-2013, Irianto Yakobus, melanggar ketentuan Pasal II huruf i UU 22/2007 karena merupakan pengurus DPP PNBK.

 

Dalam surat 236.A/L/Bawaslu/X/2008, 8 Sept 2008, juga terdapat dugaan tindakan percobaan pemerasan dilakukan oleh salah satu anggota KPU Kab di Maluku terhadap bakal calon anggota DPD Maluku bernama Midin B Lamani. Dalam surat 277/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Bawaslu menemukan dugaan adanya pelanggaran terhadap UU No 10/2008 ttg Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yg dilakukan oleh KPU.

Dalam surat laporan 278/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 7 Okt 2008, Ahmad Fauzi (Ray Rangkuti) melaporkan dugaan pelanggaran yg dilakukan KPU terhadap peraturan KPU No 20/2008 ttg Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Juga, surat nomor 281/L/Bawaslu/X/2008 tertanggal 13 Oktober 2008, tentang dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU pada proses pencalonan anggota DPR bernama Pdt Tiurlan B Hutagaol.

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan sedikitnya ada 18 laporan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News