Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY

Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY
Bawaslu Hentikan Kasus Teleconference SBY
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para gubernur se-Indonesia sehari menjelang pemilihan presiden (Pilpres) 8 Juli lalu, tidak termasuk dalam kampanye terselubung.

Kesimpulan tersebut diambil Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang diklarifikasi, keterangan para ahli dan keterangan tambahan dari anggota Panwaslu Provinsi yang hadir di daerah masing-masing dalam acara teleconference tersebut.

‘’Kami juga mengacu kepada Pasal 1 angka 22 jonto Pasal 213 Undang-undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Jadi, atas dasar itulah kami tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan salah satu capres dan cawapres, karena tidak memenuhi syarat,’’ kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).

Dijelaskan Wirdyaningsih, kegiatan teleconference SBY dilakukan sesuai dengan kapasitasnya sebagai kepala negara. Dan hal itu murni untuk mengecek kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi pilpres.(sid/JPNN)

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menyimpulkan kalau kegiatan teleconference Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News