Bawaslu Klarifikasi Wabup

Bawaslu Klarifikasi Wabup
Bawaslu Klarifikasi Wabup
JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan pada 29 Maret mendatang di di Kantor Bawaslu, Jakarta. Rencana klarifikasi ini terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah.  Dimana Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan pada tanggal 28 dan 31 Desember 2009 di Tanjung Ketapang, Kota Pangkal Pinang.

Bawaslu sudah mengirim surat undangan klarifikasi tertanggal 19 Maret 2010, yang diteken Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. Dijelaskan di surat itu, sebelum langkah klarifikasi dilakukan, Bawaslu telah melakukan investigasi ke lapangan tertanggal 4-6 Maret 2010.

"Sehingga dengan adanya hasil investigasi tersebut, Bawaslu memandang perlu melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bangka Tengah," demikian bunyi surat undangan klarifikasi itu. Bawaslu meminta agar keterangan langsung disampaikan oleh yang bersangkutan, dengan tanpa diwakilkan.

Selain ke Wakil Bupati, Bawaslu juga mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 10 nama lain yang terkait, yaitu Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kepala Daerah (Panwaslu Kada) Kabupaten Bangka, enam Ketua Panwas Kecamatan di Kabupaten Bangka Tengah, Kepala dan Sekertaris Badan Kesbangpol Kabupaten Bangka Tengah. (sam/jpnn)

JAKARTA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Kabupaten Bangka Tengah, Erzaldi Rosman Djohan pada 29 Maret


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News