Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB

Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem keadilan pemilu di Indonesia. Kajian ini dilakukan mengingat banyaknya masukan maupun kritikan dari masyarakat mengenai lemahnya kewenangan lembaga pengawas dalam menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran pemilu presiden, DPR, DPD, dan pemilukada. Dari forum diskusi dengan akademisi, praktisi hukum dan pemilu, DPR, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, MK, MA, dan Lembaga Swadaya Masyarakat didapat tiga alternatif format penataan lembaga Pengawas Pemilu menjadi efektif.
"Ada perdebatan panjang tentang pemilu dan peran pengawas pemilu, ada yang menghendaki dibubarkan dan diperkuat. Karena itulah kami melakukan kajian yang melibatkan pusat reformasi pemilu agar tidak dianggap kajian kami tidak berimbang," kata Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo di hotel Millenium Jakarta, Jumat (16/9).
Dikatakanya, dalam pemilu 2009, terdapat empat katagori pelanggaran yakni, pelanggaran administratif, pidana, permasalahan terkait sengketa pemilu dan permasalahan yang terkait dengan sengketa hasil pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
BERITA TERKAIT
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN