Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili

Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Alternatif pertama kata Bambang, lembaga pengawas diberikan tambahan wewenang menjadi ajudikator (mengadili) khususnya untuk pelanggaran administrasi. "Artinya, wewenang pengawasanya tetap namun lebih bersifat massif, memberikan masukan kepada KPU maupun KPUD, sosialisasi dan kampanye penyadaran pentingnya pengawasan pemilu," jelasnya.

Alternatif kedua, lembaga pengawas diberi tambahan wewenang menjadi ajudikator, khususnya pelanggaran adiministrasi, namun tidak lagi melakukan peran pengawasan. Alternatif ketiga, sambung Bambang, membentuk pengadilan khusus pemilu, yang artinya lembaga pengawasan diberikan wewenang tambahan dalam proses peradilan khusus sebagai penuntut, sementara wewenang pengawasan tetap dipertahankan.

"Kita ingin mendorong agar lembaga pengawas yakni, Bawaslu dan Panwaslu diberi tambahan wewenang untuk menjadi ajudikator atau sebagai lembaga pengaduan yang dapat mengadili," tandas Bambang. (kyd/jpnn)


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News