Bawaslu Minta Kewenangan Mengadili
Jumat, 16 September 2011 – 17:57 WIB
Alternatif pertama kata Bambang, lembaga pengawas diberikan tambahan wewenang menjadi ajudikator (mengadili) khususnya untuk pelanggaran administrasi. "Artinya, wewenang pengawasanya tetap namun lebih bersifat massif, memberikan masukan kepada KPU maupun KPUD, sosialisasi dan kampanye penyadaran pentingnya pengawasan pemilu," jelasnya.
Baca Juga:
Alternatif kedua, lembaga pengawas diberi tambahan wewenang menjadi ajudikator, khususnya pelanggaran adiministrasi, namun tidak lagi melakukan peran pengawasan. Alternatif ketiga, sambung Bambang, membentuk pengadilan khusus pemilu, yang artinya lembaga pengawasan diberikan wewenang tambahan dalam proses peradilan khusus sebagai penuntut, sementara wewenang pengawasan tetap dipertahankan.
"Kita ingin mendorong agar lembaga pengawas yakni, Bawaslu dan Panwaslu diberi tambahan wewenang untuk menjadi ajudikator atau sebagai lembaga pengaduan yang dapat mengadili," tandas Bambang. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar kajian bersama Pusat Reformasi Pemilu (Centre for Electoral Reform/Cetro) terkait reformasi sistem
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik