Bawaslu Minta Wewenang Coret Calon

Bawaslu Minta Wewenang Coret Calon
Bawaslu Minta Wewenang Coret Calon
Karena itulah, Bawaslu meminta Komisi II DPR mengalihkan kewenangan eksekutorial kepada lembaga pengawas. Jika tidak, Bawaslu meminta Komisi II menerapkan pasal yang mengikat KPU untuk melaksanakan rekomendasi pengawas setempat. "Jika bukan kewenangan eksekutorial, paling tidak kami minta instruksi pengawas itu mengikat, dan harus dilaksanakan KPU," terangnya.

Pada 2010, tercatat akan ada 244 pilkada yang diselenggarakan di berbagai wilayah. Memasuki Mei saat ini, sudah 15 pilkada kabupaten/kota yang digelar. Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini melaporkan, di 15 pilkada itu, Bawaslu mencatat 1.336 pelanggaran administrasi. "Untuk pidana, ada 114 pelanggaran, ditambah 28 pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," katanya.

Menurut Hidayat, dari 15 pilkada, hampir semuanya dipastikan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rata-rata para penggugat mempersoalkan netralitas KPU setempat dalam menyelenggarakan pilkada. "Yang sudah masuk di MK sekarang adalah sengketa pilkada Semarang, Ternate, dan Kebumen," jelasnya. (bayc2/)

JAKARTA - Pelanggaran yang dilakukan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah masih rawan terjadi. Namun, pelanggaran yang dilaporkan panitia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News