Lho, Kok Bisa Wakil Dubes RI di Malaysia Jadi PPLN?

Lho, Kok Bisa Wakil Dubes RI di Malaysia Jadi PPLN?
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan posisi wakil Duta Besar Republik ‎Indonesia untuk Malaysia yang bisa menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Pertanyaan itu muncul pasca-kasus surat suara Pemilu 2019 di Selangor, Malaysia yang sudah dalam kondisi tercoblos untuk Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin dan calon anggota legislatif (caleg) Partai NasDem.

“Jadi bagaimana seleksinya, kok tiba-tiba ada wakil dubes menjadi PPLN,” ujar anggota Bawaslu Rahmad Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (12/4).

Baca juga: Jokowi Izinkan Bawaslu Periksa Rusdi Kirana?

Oleh sebab itu, kata Bagja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hendaknya mencari tahu penyebab wakil Dubes RI di Malaysia bisa menjadi anggota PPLN. Menurutnya, hal itu penting untuk mencari data tentang tsurat suara yang sudah tercoblos.

“Dalam konteks kenegaraan wakil dubes itu kesibukannya luar biasa, kok bisa dibiarkan menjadi PPLN. Ini yang perlu kami cari benang merahnya,” katanya.

Bagja menuturkan, saat ini salah satu anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo sudah berada di Malaysia untuk mencari tahu penyebab surat suara bisa tercoblos sekaligus mengumpulkan berbagai bukti. “Sudah ada yang berangkat untuk menangani surat suara dan ada tim lagi,” pungkasnya.

Baca juga: Korsa Curiga Dubes Rusdi Kirana Terlibat

Sekadar informasi,‎ Bawaslu sudah dari jauh-jauh hari menyurati KPU agar mengevaluasi posisi wakil dubes RI sebagai PPLN. Pasalnya, Dubes RI untuk Malaysia Rusdi Kirana memiliki anak bernama Davin Kirana yang menjadi caleg Partai NasDem untuk daerah pemilihan DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri.

Bawaslu) mempertanyakan posisi Duta Besar Republik ?Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana? yang bisa menjadi panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News