Bawaslu RI: Petahana Ogah Cuti Bakal Didiskualifikasi

Bawaslu RI: Petahana Ogah Cuti Bakal Didiskualifikasi
Ketua Bawaslu RI Muhammad di acara media gathering, Jogja, Sabtu (6/8). Foto: Indopos

jpnn.com - JOGJAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegaskan bahwa semua ketentuan dalam UU Pilkada harus ditaati tanpa kecuali. Termasuk kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.

Sanksi terberat akan dijatuhkan oleh Bawaslu jika ada petahana yang tetap bersikeras tidak mengambil cuti selama masa kampanye. "Mengacu pada undang-undang, jika melanggar sanksi terberat bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad usai acara media gathering di Jogjakarta, Sabtu (6/8).

Muhammad menyatakan, aturan tersebut jelas mengatur proses masa kampanye bagi seluruh calon petahana. Pada pasal 70 menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan negara. "Aturannya kan jelas, petahana wajib mengambil cuti, jadi bukan artinya kepentingan hak dan kewajiban, itu aturan," tegas Muhammad.

Muhammad menuturkan, peraturan dalam pasal tersebut sudah melalui pembahasan ketat bersama DPR. Pasal dibuat menjamin tidak terjadinya bentuk lain penyalahgunaan fasilitas negara pada saat berkampanye. "Kita khawatirkan mobilisasi-mobilisasi aparat atau program keuangan daerah. Intinya kita mau memperlakukan semua peserta pemilu secara berimbang," ujarnya.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, saat ini lembaganya belum mengeluarkan peraturan terkait cuti kampanye kepala daerah yang maju lagi di Pilkada 2017. Draf sudah jadi dan telah dilakukan konsultasi publik, untuk penetapannya masih perlu konsultasi dengan pemerintah dan parlemen. "Kalau kita mempedomani Peraturan KPU yang lama, kalau melakukan kampanye maka cuti. Peraturan KPU yang baru belum ditetapkan," katanya.

Isu cuti kampanye kepala daerah ini memanas setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan tak ingin mengambil cuti kampanye karena ingin terus aktif di jabatannya itu selama tahapan pilkada berlangsung. Kontroversi semakin liar setelah Ahok merencanakan menggugat undang-undang terkait itu ke Mahkamah Konstitusi.

Saat ditanya apakah rencana uji materi yang akan diajukan Ahok itu mempengaruhi proses pembahasan peraturan itu, Arief menegaskan, KPU tidak akan menunggu hasil uji materi tersebut. "Nggak, kita jalan terus. Kita revisi pasal yang berbeda. Kan kita tidak tahu akan diputuskan kapan," ujarnya. (yay/dil/jpnn)

JOGJAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tegaskan bahwa semua ketentuan dalam UU Pilkada harus ditaati tanpa kecuali. Termasuk kewajiban cuti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News