Bawaslu Siapkan Langkah Lanjutan jika SBY tak Hadir

Bawaslu Siapkan Langkah Lanjutan jika SBY tak Hadir
Bawaslu Siapkan Langkah Lanjutan jika SBY tak Hadir

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menyatakan pihaknya sudah menandatangani undangan pemanggilan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, Kamis (3/4), untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri kampanye Partai Demokrat di Lampung, Rabu (26/3).

Surat undangan kata Muhammad, telah dikirim ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan sudah mendapat kabar Partai Demokrat akan menghadirinya. Namun belum dapat dipastikan apakah SBY sendiri yang akan hadir, atau diwakilkan oleh pengurus DPP PD lainnya.

“Dari pihak Demokrat sudah ada balasan akan hadir. Saya sudah dapat telpon bahwa undangan Bawaslu sudah kami (PD) terima dan kami akan datang,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/4).

Menurut Muhammad, jika perwakilan Partai Demokrat nantinya tidak hadir, maka Bawaslu akan melakukan langkah selanjutnya. Sayangnya ia belum menjelaskan kapan perwakilan PD akan menghadiri undangan Bawaslu dan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan jika perwakilan dari Partai Demokrat tidak datang. “Kalau nggak datang ada mekanisme,” katanya.

Muhammad hanya menjelaskan, kehadiran perwakilan PD sangat diperlukan guna mengklarifikasi laporan masyarakat terkait indikasi pelanggaran kampanye, di mana Presiden SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat diduga menggunakan fasilitas negara di luar ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, tentang pemilu legislatif.

“Ada laporan masyarakat bahwa ada indikasi (penggunaan) fasilitas lain yang harus didalami. Seperti keamanan, yang dimaksud kemanan apa saja. Apakah dia (Ketua Umum PD) menggunakan pesawat komersil itu dianggap sebagai pengamanan,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menyatakan pihaknya sudah menandatangani undangan pemanggilan Susilo Bambang Yudhoyono


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News