Bawaslu Terima Sembilan Laporan di Jatim
Selasa, 19 Juni 2018 – 18:52 WIB
Hingga kemarin, laporan pelanggaran yang langsung dialamatkan ke Bawaslu Jatim sebanyak sembilan aduan.
Tujuh di antaranya diajukan calon anggota DPD terkait Pemilu 2019. Dua sisanya merupakan laporan dari tim sukses paslon nomor urut 1 dan 2.
Kedua timses saling melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan lawan.
''Di awal-awal kampanye, paslon 1 melaporkan pelanggaran APK (alat peraga kampanye), kok punya paslon 2 banyak di Surabaya, sementara punya kami nggak ada,'' terang Komisioner Bawaslu Aang Kunaifi saat dikonfiramsi.
Sementara itu, paslon nomor urut 2 melaporkan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan kubu paslon nomor urut 1. (byu/c7/oni/jpnn)
Bawaslu terima laporan dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan kubu paslon
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024, Hasto Mengakui PDIP Coba Berkomunikasi dengan Khofifah
- Cak Imin Didorong Maju Pilgub Jatim, Dewan Syuro: Kader Fokus Kawal MK
- Gibran Dituduh Langgar Aturan Lagi, PSI Sindir Bawaslu
- Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu
- Jokowi Harus Pecat Prabowo dari Menhan karena Langgar Aturan Pemilu
- Surat Pemanggilan Gibran Beredar di Medsos, TKN Fanta Sentil Bawaslu