Bayar Denda Rp 100 Juta, Mantan Kepala BPN Tebo Bebas
Jumat, 28 Desember 2018 – 03:59 WIB
Terkait kasus tersebut Hasnadi melaui Putusan memori kasasi ini dikeluarkan MA pada 13 Agustus 2016 lalu, dan salinannya baru diterima oleh Pihak Kejari Tebo pada tanggal 26 Agustus 2016 dan dalam putusannya Hasnadi dihukum 2,6 tahun penjara subsider dan denda 100 juta rupiah atau 4 bulan masa tahanan. (bjg)
Mantan Kepala BPN Tebo, Hasnadi, menghirup udara bebas. Terpidana kasus Gratifikasi Sertifikat Prona ini bebas sejak Rabu (26/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi