Bayar THR ASN dan PPPK, Pemprov Lampung Siapkan Rp 78 Miliar

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Untuk membayar THR ASN dan PPPK itu, Pemprov Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 78 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan besaran anggaran tersebut tidak jauh dari tahun sebelumnya.
“Kami sediakan anggaran Rp 78 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN dan PPPK,” kata Marindo di Bandarlampung, Senin (26/4).
Menurutnya, dalam pelaksananya Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu regulasi terkait pembayaran tunjangan hari raya bagi ASN dari pemerintah pusat.
"Saat ini kami masih menunggu mekanisme dan peraturan dari Kementerian Keuangan mengenai besaran serta waktu pembayaran THR bagi ASN," ucapnya.
Dia menjelaskan pembayaran THR tersebut akan menyasar sebanyak 16 ribu ASN serta PPPK di lingkungan Pemprov Lampung.
“Untuk teknis pembayaran, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan anggaran Rp 78 miliar untuk membayar THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan mereka. Teknis pembayaran menunggu arahan dari pemerintah pusat.
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS