Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD
Rabu, 26 Oktober 2011 – 04:04 WIB

Bayaran Honorer Harus Masuk Kegiatan SKPD
Donny menjelaskan, belanja pegawai di banyak daerah membengkak juga disebabkan mereka masih terus-terusan menerima tenaga honorer. Padahal, sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005, pemda sudah dilarang menerima honorer. "Akibatnya, anggaran belanja pegawai terus membengkak," ujar Donny.
Baca Juga:
Nah, bagi daerah yang telanjur menerima tenaga honorer setelah terbitnya PP 48 itu, kata Donny, pemda harus menganggarkan uang honor mereka ke dalam belanja program dan kegiatan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Jadi honorarium kegiatan, bukan belanja pegawai," terang Donny, yang juga pakar pengelolaan keuangan itu. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Hingga kemarin (25/10) belum jelas kapan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer tercecer kategori I menjadi CPNS
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar