Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).

Pemusnahan yang dilakukan di di Sagulung, Batam itu dihadiri oleh Pemerintah Kota Batam dan berbagai instansi lain.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan kegiatan pemusnahan itu merupakan wujud komitmen Bea Cukai Batam dalam menekan peredaran rokok ilegal.

Operasi Cukai tersebut juga bertujuan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat antara produsen legal dan ilegal.

“Pemusnahan kali ini dilakukan terhadap 66.783.493 batang rokok ilegal berbagai merek tanpa dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya," kata Ambang dalam siaran persnya, Kamis (30/12).

Dia menambahkan estimasi nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 67,92 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 43,40 miliar.

Kegiatan itu juga disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Kota Batam dan berbagai instansi lain, seperti Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Polres Kota Barelang, Komando Distrik Militer (Kodim) Batam, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengimbau masyarakat kota Batam harus selalu taat pada hukum.

Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News