Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Batam memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12). Foto: dok Bea Cukai

“Kita berharap masyarakat Batam terutama pengusaha untuk selalu taat hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.

Ambang menjelaskan kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan 'Legal Itu Mudah', sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.

“Kami memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)

 


Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News