Bea Cukai Batam Musnahkan 66,78 Juta Batang Rokok Ilegal
Kamis, 30 Desember 2021 – 18:56 WIB
“Kita berharap masyarakat Batam terutama pengusaha untuk selalu taat hukum yang berlaku di negara kita ini,” ujarnya.
Ambang menjelaskan kegiatan itu juga dimaksudkan untuk mengkampanyekan 'Legal Itu Mudah', sebagai sebuah jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
“Kami memberikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang selama ini terjalin antara Bea Cukai Batam dan instansi terkait untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” pungkas Ambang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Batam memusnahkan 66,78 juta batang rokok ilegal hasil operasi cukai periode 2020 hingga 2021 pada Rabu (29/12).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- Bea Cukai Pastikan Pelayanan Optimal Lewat CVC