Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 750 Karung Bawang Ilegal
Minggu, 02 Juni 2019 – 10:39 WIB

Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah. Foto: Bea Cukai
Munif menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, instansi, aparat penegak hukum dan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang illegal.
“Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyeludupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutur Munif. (adv/jpnn)
Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh