Bea Cukai Bitung Memusnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
Jumat, 09 November 2018 – 20:16 WIB
“Dengan dilakukannya kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini kami berharap masyarakat dapat mengetahui dan memahami peran penting Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga negeri ini dari masuknya barang-barang ilegal khususnya barang kena cukai. Bahwa kami tidak diam, kami terus bekerja dan berusaha keras untuk memastikan Negara ini khususnya Sulawesi Bagian Utara bebas dari peredaran Barang Kena Cukai Ilegal," ungkap Agung.(adv/jpnn)
Modus pelanggaran yang dilakukan yaitu BKC tanpa dilekati dengan pita cukai, BKC menggunakan pita cukai bekas hingga BKC menggunakan pita cukai palsu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul VHD dalam Sistem CEISA 4.0
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- Bersama KSOP dan TNI AL, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini