Bea Cukai dan BNN Amankan 153 Gram Sabu-Sabu Asal Malaysia
Rabu, 27 Oktober 2021 – 15:46 WIB

Bea Cukai dan BNN mengamankan barang bukti narkoba berjenis sabu-sabu. Foto: dok Bea Cukai
Dari hasil identifikasi, benar isi dalam kemasan tersebut merupakan sabu-sabu seberat 153 gram.
“Terduga pemilik barang dan seluruh barang bukti diserahkan kepada BNNP Sulawesi Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Purwatmo.
Penindakan itu menunjukkan bukti nyata Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.
Narkoba merupakan musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang. (mrk/jpnn)
Bea Cukai bersama Badan Narkotikan Nasional (BNN) mengamankan narkotika seberat 153 gram sabu-sabu yang diselundupkan melalui pakaian.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar