Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat Tumpukan Barang Ilegal yang Disita

Bea Cukai Dapat Tangkapan Luar Biasa, Lihat Tumpukan Barang Ilegal yang Disita
Bea Cukai berhasil menyita barang ilegal ini pada 19 Mei 2022 di Kota Semarang. Foto: Humas Bea Cukai

Bea Cukai Gresik, Satpol PP, Bagian Perekonomian Lamongan, dan Kejaksaan Negeri Lamongan berhasil menindak rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan pada Kamis (19/5).

Rokok ilegal yang berhasil disita pada operasi bersama Pemkab Lamongan ini mencapai 37.860 batang.

Barang bukti rokok hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk diteliti lebih lanjut.

Sementara itu, barang bukti minuman keras diserahkan kepada satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Di Sulawesi, Bea Cukai Pantoloan mengamankan peredaran rokok ilegal dengan modus rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai di Kabupaten Parigi Moutong pada Rabu (18/5) pukul 01.00 Wita.

Dalam penindakan itu, satu minibus yang digunakan untuk memuat rokok ilegal tujuh karton atau 139.800 batang. Barang bukti tersebut selanjutnya diperiksa lebih lanjut.

Pada 19 Mei 2022, Bea Cukai Semarang kembali melakukan penegahan di gudang salah satu perusahaan ekspedisi atas barang sejumlah 30 koli yang dicurigai berisi rokok ilegal.

Dalam penegahan kali ini, untuk mengecoh petugas, pengirim barang memberi tahu pihak ekspedisi bahwa jenis barang tersebut merupakan sarung dengan merek BSH.

Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di beberapa daerah. Hasil tangkapannya luar biasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News