Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu
Bea Cukai bandara Soekarno-Hatta Tangerang Banten menangkap dua orang warga negara Nigeria pembawa sabu 77 butir seberat 1.353 gram atau senilai Rp2 miliar berinisial UKO (34) yang ditelan kedalam perut dan TO penerimanya yang ditangkap di Mangga Dua Jakarta. Foto: M JAKWAN/TANGERANG EKSPRES
"Selanjutnya petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta bersama-sama tim Satnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan di salah satu hotel di Mangga Dua Jakarta Utara berhasil ditangkap seorang laki-laki WN Nigeria inisal TA sebagai penerima paket sabu tersebut yang diserahkan oleh tersangka UK Okeye," terangnya.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas memperkirakan nilai narkoba yang dibawa mencapai Rp 1,9 miliar dan dapat dikonsumsi 5.140 orang.

Pelaku yang bekerja sebagai pedagang baju bersedia membawa barang larangan dengan imbalan USD 5 ribu. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk belanja baju di Tanah Abang. "Pelaku disuruh oleh seorang WN Nigeria inisial E untuk menelan dan membawa barang terlarang itu ke Indonesia untuk pertama kalinya," terangnya. (gin)
Berita Selanjutnya:
Jualan Ganja Dibeli Polisi

JAKARTA - Aparat Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diduga sabu-sabu. Dari seorang warga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News