Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes

Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes
Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes
TASIK - Polres Tasikmalaya Kota telah memulangkan dua orang debt collector yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap pengendara mobil Suzuki Futura, Aji Anjar Budiman di Jalan Mitra Batik, Kota Tasikmalaya. Selain dipulangkan, penagih utang berinisial RJL dan AL juga dikenakan wajib lapor karena ketahuan mengaku sebagai polisi dari Polda Jabar dalam menjalankan aksinya.

Kepala Satuan  Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, AKP Anton Firmanto beralasan kedua debt collector tidak ditahan karena perbuatannya dibawah ancaman hukuman satu tahun penjara dan diancam pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. "Kami kenakan kedua orang itu wajib lapor satu minggu dua kali, ucap Anton, kemarin.

Dalam penjelasan lainnya, Anto mengatakan bahwa mobil yang ditumpangi Aji, yakni Suzuki Futura dan Suzuki AVP yang ditumpangi dua penagih itu masih diamankan di Mapolresta Tasikmalaya. "Alasan kami (mengamankan dua mobil itu, red) demi kepentingan penyelidikan. Karena proses hukum sampai saat masih tetap berjalan," katanya ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/4).

Sementara itu, Aji Anjar Budiman  (23) bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolresta mempertanyakan tindakan polisi yang hanya menerapkan wajib lapor terhadap dua orang debt collector yang diduga masih berstatus ayah dan anak tersebut. Selain menanyakan alasan tidak ditahannya kedua debt collector yang bertempat tinggal di Cimahi itu, Aji juga menyerahkan barang bukti, berupa baju, celana serta dokumen penting yang rusak akibat ulah RJL dan AL. Malah, dia juga melampirkan hasil visum bagian lututnya yang luka. "Saya mengharapkan kepada pihak kepolisian melakukan penahanan, karena jelas telah melakukan kekerasan kepada dirinya," tandas Aji yang juga anggota salah satu LSM.

TASIK - Polres Tasikmalaya Kota telah memulangkan dua orang debt collector yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap pengendara mobil Suzuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News