Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes

Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes
Debt Collector Dikenakan Wajib Lapor, LSM Protes

Edi juga mengilas balik permasalahan antara Aji dan kedua penagih itu. Awalnya tanggal 11 Maret 2011, LSM yang dipimpinnya menerima pengaduan dari Yana Suryana (40) warga Singajaya Kabupaten Garut.  Yana meminta perlindungan dan menitipkan mobil Suzuki Futura, dengan alasan Yana meminta untuk dimediasi dengan pihak PT Artha Prima Finance, sebagai leasing.

Saat itu Yana menunggak cicilan pembayaran mobil ke PT Artha Prima Finance sampai 3 bulan. Yana tidak mau mobil yang dicicilnya  ditarik leasing.

Kata dia, Yana mengaku ingin sekali membayar cicilan tersebut, namun belum memiliki uang.  Karena itu, dia kemudian menitipkan mobil tersebut ke lembaga yang dia pimpin. Saat itu, Yana meminta untuk dimediasikan dengan pihak leasing. Sementara menunggu mediasi, mobil itu diurus dulu lembaga yang dipimpin Edi dan dititipkan ke salah satu pengurusnya, bernama Ahid (40), warga Jalan Cicurug Kecamatan Tawang. "(Dia) ditugaskan oleh kami, bermaksud untuk mengurus dan mediasi dengan pihak PT Artha Prima Finance," ucap Edi ke wartawan. (isr/awa/jpnn)


TASIK - Polres Tasikmalaya Kota telah memulangkan dua orang debt collector yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap pengendara mobil Suzuki


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News