Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
Potensi kerugian negara dari hasil penindakan itu mencapai Rp 2.038.443.120,00.
Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku.
Sementara itu, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Blitar, dan Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Kamis (27/1).
Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta.
Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam.
Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak.
Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp 3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.184.000,00.
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini