Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!

Potensi kerugian negara dari hasil penindakan itu mencapai Rp 2.038.443.120,00.
Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan sesuai dengan peraturan dan ketentuan berlaku.
Sementara itu, tim pengawasan Bea Cukai Yogyakarta, Blitar, dan Probolinggo bersinergi menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada Kamis (27/1).
Pelanggaran dilakukan menggunaan modus barang kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 4 (empat) paket yang dikirimkan dari Karangasem, Bali dengan tujuan Sleman, Yogyakarta.
Pengirim memberitahukan isi paket berupa “jamu”, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, Bea Cukai mendapati 108 botol minuman yang masing-masing berisi 600 mililiter cairan bening, berbau khas, dan tajam.
Minuman tersebut diduga merupakan MMEA lokal berjenis arak.
Total keseluruhan nilai barang sebanyak Rp 3.240.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 5.184.000,00.
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya