Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.
Penindakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.
Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (28/1).
Kegiatan itu merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu pada 29 Desember 2021 lalu.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju target operasi.
Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung