Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
Bea Cukai menindak minuman keras tanpa dilekati pita cukai. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di wilayah Lampung dan Yogyakarta.

Penindakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.

Bea Cukai Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Jumat (28/1).

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut setelah terbitnya pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Bea Cukai Lampung menjelaskan penindakan bermula dari informasi intelijen akan ada pengiriman rokok ilegal ke Kabupaten Pringsewu pada 29 Desember 2021 lalu.

Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju target operasi.

Dari hasil pengamatan, petugas mendapati adanya truk pembongkaran rokok ilegal di wilayah kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 3.041.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News