Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB
jpnn.com, KOLAKA - Bea Cukai Kendari menggagalkan penyeludupan rokok ilegal di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/1).
Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal itu disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai bersama terduga pemilik rokok ilegal itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan penindakan dilakukan didua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
Purwatmo Hadi mengungkapkan berawal dari pihaknya yang mendapati informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Cegah Penyebaran Hama dan Penyakit Hewan, Karantina Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Ambon
- Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk