Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari

jpnn.com, KOLAKA - Bea Cukai Kendari menggagalkan penyeludupan rokok ilegal di Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara pada Rabu (26/1).

Sebanyak 941.600 batang rokok ilegal itu disita dan dibawa ke Kantor Bea Cukai bersama terduga pemilik rokok ilegal itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Purwatmo Hadi Waluja mengatakan penindakan dilakukan didua lokasi di Kelurahan Latambaga dan Kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.

Purwatmo Hadi mengungkapkan berawal dari pihaknya yang mendapati informasi kegiatan bongkar muat rokok ilegal di Kabupaten Kolaka.

Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News