Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB

Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari
Purwatmo juga menyebutkan hasil penindakan tersebut diperkirakan senilai Rp 1.073.424.000 dengan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 672.868.000.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari," kata Purwatmo. (mcr6/jpnn)
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!