Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar

Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari
Purwatmo juga menyebutkan hasil penindakan tersebut diperkirakan senilai Rp 1.073.424.000 dengan kerugian negara dari sektor Cukai, PPN HT dan pajak rokok sebesar Rp 672.868.000.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pemilik barang, kendaraan dan barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari," kata Purwatmo. (mcr6/jpnn)

Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News