Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB
Tim Operasi Penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut di Kelurahan Latambaga.
"Tim langsung melakukan penindakan dan memeriksa kendaraan dan barang bawaan mnibus itu. Ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal," ucap Purwatmo, Sabtu (29/1).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke indekos di kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
"Hasil pemeriksaan indekos itu, ditemukan rokok serupa sebanyak lima puluh tiga karton dengan berbagai merk," katanya.
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Batam Menggagalkan Penyelundupan 184 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Aceh Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal