Bea Cukai Kendari Gagalkan Penyeludupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1 Miliar
Sabtu, 29 Januari 2022 – 13:44 WIB

Tim penindakan Bea Cukai saat menginterogasi terduga pemilik rokok ilegal di Kolaka pada Rabu (26/1). Foto : Dok Bea Cukai Kendari
Tim Operasi Penindakan kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah kendaraan minibus yang diduga mengangkut rokok ilegal tersebut di Kelurahan Latambaga.
"Tim langsung melakukan penindakan dan memeriksa kendaraan dan barang bawaan mnibus itu. Ditemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak empat karton dan dua bal," ucap Purwatmo, Sabtu (29/1).
Tim kemudian melakukan pengembangan ke indekos di kelurahan Lalombaa, Kecamatan Kolaka.
"Hasil pemeriksaan indekos itu, ditemukan rokok serupa sebanyak lima puluh tiga karton dengan berbagai merk," katanya.
Sebanyak 941.600 batang rokok Ilegal ditemukan tim penindakan Bea Cukai Kendari dengan kerugian negara sebesar Rp 672.868.000.
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!