Bea Cukai Gagalkan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di 2 Wilayah Ini, Top!
Rabu, 02 Februari 2022 – 20:30 WIB
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan bahwa peredaran rokok dan minuman keras ilegal, melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai.
Menurut dia, kegiatan tersebut melanggar UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 55 KUH Pidana bahwa orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu (pelanggaran) dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana.
"Melalui penindakan ini, Bea Cukai berharap dapat memberi efek jera terhadap pelaku pelanggaran dan dapat menciptakan persaingan bisnis positif antar pelaku usaha,” kata Hatta. (mrk/jpnn)
Bea Cukai mengumumkan pihaknya melakukan penindakan barang keca cukai (BCK) ilegal di 2 wilayah ini.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- Perintah Irjen Helmy Santika: Tindak Tegas Aksi Premanisme di Lampung
- Begini Respons Bea Cukai soal Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini