Bea Cukai Gandeng Instansi Lain dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Produk Ilegal

Bea Cukai Gandeng Instansi Lain dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Produk Ilegal
Bea Cukai saat memberikan edukasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat. Foto: dok/Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi.

Hal tersebut dilakukan selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengonsumsi produk legal, sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Kali ini, empat kantor Bea Cukai di berbagai wilayah di pulau Jawa bekerja sama dengan instansi daerah masing-masing dalam memberikan sosialisasi mengenai aturan tentang cukai.

Bea Cukai Purwokerto bersama dengan Satpol PP dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Banjarnegara mengadakan sosialisasi bertajuk “Mayuh Bebarengan Gempur Rokok Ilegal" pada Rabu (4/11). Acara itu dihadiri oleh kepala desa di seluruh Kecamatan Sigaluh, Lurah Kalibenda, tokoh masyarakat, serta pengusaha toko di masing-masing desa.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto Erwan Saepul Holik mengenalkan tentang sifat dan karakteristik cukai. "Pungutan cukai dikenakan terhadap tiga barang, yaitu etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol atau disebut MMEA, dan hasil tembakau," jelasnya.

Pemeriksa Bea Cukai Luly Nugraheni juga menjelaskan ketentuan hukum yang harus diperhatikan dalam menjual rokok selaku barang kena cukai. "Untuk mengetahui rokok yang dijual itu legal atau ilegal, bapak dan ibu dapat memeriksa pada kemasan rokok tersebut apakah pita cukainya palsu, pita cukainya sesuai peruntukan atau tidak, pita cukainya bekas atau tidak dan dipastikan rokok yang dijual tidak polos/tanpa pita cukai," ujar Luly.

Sementara itu, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan sosialisasi terkait Sinergi mengantisipasi Peredaran Rokok Ilegal di wilayah itu pada Kamis (5/11).

Humas Bea Cukai Kediri Andyk Budi Widodo dalam pemaparannya menjelaskan tentang ciri-ciri dari rokok ilegal yang sering beredar di masyarakat, antara lain rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai berbeda dan rokok tanpa dilekati oleh pita cukai.

Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pemahaman tentang produk kena cukai ilegal kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News