Bea Cukai Gandeng Instansi Lain dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Produk Ilegal

Bea Cukai Gandeng Instansi Lain dalam Mengedukasi Masyarakat tentang Produk Ilegal
Bea Cukai saat memberikan edukasi tentang ketentuan cukai kepada masyarakat. Foto: dok/Bea Cukai.

Bea Cukai Kediri juga mengimbau kepada penjual rokok eceran untuk menolak keras terhadap sales-sales yang menawarkan rokok ilegal di warungnya. Sanksi pidana yang diberikan bukan saja ditujukan kepada pembuat atau produsen rokok ilegal, tetapi juga meliputi penjual eceran yang menerima rokok ilegal tersebut.

"Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal akan dikenai sanksi pidana,” jelas Andyk.

Tidak ketinggalan, Bea Cukai Madura bekerja sama dengan KPP Pratama Pamekasan memberikan edukasi pada pengusaha pabrik rokok secara daring yang diadakan pada Jumat (6/11).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura Yanuar Calliandra mengungkapkan bahwa menjelang akhir tahun jajarannya berupaya untuk menginformasikan terkait pelayanan pita cukai terkait pergantian tahun anggaran.

Pada Bulan Oktober lalu, Bea Cukai Bogor juga bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di kawasan Pasar Cibinong. Sosialisasi yang diadakan pada Kamis (15/10) tersebut menyasar pada para penjual rokok.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya penjual rokok untuk tidak menerima rokok dengan ciri tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi dan dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bogor Wahyu Setyono Widyobroto.

Bea Cukai Bogor dan Pemkab Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian secara berkala akan terus melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Koordinasi yang sudah terjalin akan kembali ditingkatkan bersama Pemerintah Daerah lainnya di wilayah kerja Bea Cukai Bogor terutama dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sesuai Permenkeu nomor 7/PMK.07/2020 sehingga penggunaannya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.(*/jpnn)

Bea Cukai di berbagai wilayah memberikan pemahaman tentang produk kena cukai ilegal kepada masyarakat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News