Bea Cukai Jambi Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu-sabu
Jumat, 22 Mei 2020 – 20:35 WIB

Petugas gabungan Bea Cukai dan Mabes Polri menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Humas Bea Cukai
Heri menambahkan, penangkapan ini merupakan perkembangan dari ungkap kasus 66 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni dalam mobil exspedisi milik PT AMP Jakarta.
"Saat ini barang bukti narkoba dan mobil truk telah kami kirim ke Mabes Polri untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut," tambah Heri.
Sementara pengemudi dan kenek truk ekspedisi berinisial R dan H telah diamankan untuk proses pemeriksaan. “Untuk sopir hanya sebagai saksi karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi,” pungkas Heri.(ikl/jpnn)
Bea Cukai Jambi menggagalkan perederan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima kilogram.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas