Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal
Selasa, 09 April 2019 – 14:29 WIB

Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Penyelundupan 2 Juta Batang Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai
Kedua orang tersebut berinisial KW sebagai sopir dan berinisial H sebagai penumpang yang mengenal penerima barang.
“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” tegas Parjiya. (adv/jpnn)
Dalam rangka pengamanan hak keuangan negara, khususnya terkait dengan produksi, peredaran, dan perdagangan barang kena cukai, Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- Bea Cukai Soetta & Polri Bongkar Sindikat Penyelundup Vape Isi Obat Keras, Ada 4 Tersangka
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh