Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Bea Cukai Jawa Timur II Limpahkan Perkara Rokok Ilegal ke Kejaksaan
Petugas Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Malang, pada Kamis (12/12) lalu. Foto: Humas Bea Cukai

“Perlu kami sampaikan bahwa kami juga senantiasa melakukan sosialisasi aturan cukai terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Kami tegaskan, bahwa segala bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pelimpahan perkara ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal dan menjadi upaya tegas dari petugas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus mencoba melakukan pelanggaran tersebut.

“Semoga penindakan dan penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang terus melakukan pelanggaran, serta dapat mengedukasi seluruh elemen masyarakat terkait bahaya dari peredaran maupun penggunaan barang ilegal,” pungkasnya.(adv/jpnn)

Bea Cukai secara kontinu mengawasi peredaran rokok ilegal dan menangkap para pelaku tindak pidana serta barang bukti penindakan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News