Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan Ini

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Juanda bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Timur kembali menggelar sosialisasi kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda Irwan Kurniawan berharap setiap orang yang bepergian dari dan ke luar negeri tentunya harus memahami setiap regulasi yang berlaku.
Salah satunya aturan yang harus dipahami terkait memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia melalui skema barang kiriman dan impor barang bawaan penumpang.
Irwan menyebutkan sosialisasi dilaksanakan tiga kali berturut-turut pada tanggal 2, 16, dan 23 Februari 2023.
Bea Cukai Juanda hadir melalui kelas Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP) kepada lebih dari 50 calon PMI dalam setiap pelaksanaannya.
Kepada para calon PMI, Bea Cukai menjelaskan setiap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak USD 3 diberikan pembebasan bea masuk dan dipungut PPN.
Sementara barang dengan nilai lebih dari USD 3 sampai USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen.
"Kemudian terdapat beberapa komoditas yang dikecualikan dari tarif ini, yakni tas, sepatu, dan garmen,” jelasnya.
Ini yang dilakukan Bea Cukai Juanda agar calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri agar memahani regulasi yang berlaku
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria