Bea Cukai Kudus Buka Klinik untuk Mitra Pengusaha

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai memberikan layanan Klinik Cukai sebagai tindak lanjut atas monitoring efektivitas kepatuhan pengusaha barang kena cukai.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari dan dimulai pada Senin (9/11), merupakan sarana asistensi dan pendampingan kepada mitra kerja Bea Cukai Kudus.
Selama ini, mereka mengalami kendala dan kesulitan dalam menjalankan proses bisnisnya.
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai Kudus mengunjungi beberapa pengusaha rokok di Kudus dan Jepara. Sekaligus melaksanakan asistensi terkait proses bisnis.
Asistensi itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tanggal 29 Juni 2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC.
"Kami melakukan pendampingan atas keluhan dan kendala dalam hal sistem yang digunakan, pembayaran, maupun pelayanan Bea Cukai yang dinilai masih kurang memuaskan," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.
Tentunya, lanjut Gatot, jajarannya akan menindaklanjuti kendala dan keluhan yang disampaikan, agar tercipta pelayanan yang optimal bagi dunia usaha di wilayah itu.
Dia berharap asistensi tersebut bisa membuat proses bisnis mitra kerja Bea Cukai Kudus berjalan dengan baik, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Haji Permata Tewas dengan Lima Luka Tembak, Polda Riau Bergerak
- BC Yogyakarta Monev Perusahaan Penerima Fasilitas Cukai
- Penerimaan Tembus Rp 665 Miliar, Bea Cukai Riau Lampaui Target 2020
- Bea Cukai Sosialisasikan Pemanfatan DBHCHT Kepada Instansi Lain
- Bea Cukai Kendari Wujudkan Ekspor Perdana Jambu Mete ke Vietnam
- Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan Limbah Kesehatan dan Obat-Obatan