Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Upaya Distribusi Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Bea Cukai Kudus Gagalkan 3 Upaya Distribusi Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya
Bea Cukai Kudus menggagalkan tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu, pada 4 dan 21 September 2023. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus menggagalkan tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu, pada 4 dan 21 September 2023.

Dalam penindakan pertama, pada 4 September 2023, petugas Bea Cukai Kudus megagalkan pengiriman 39.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai, dengan merek dagang Flash Bold, Dubai, Gico, dan Guci.

Petugas juga menyita sebanyak 1.400 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan merek dagang Rastel Bold, Link Bold, dan Coffee Stik Origin di Desa Guwosobokerto, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.

Perkiraan seluruh nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 51.254.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 35.128.322.

Di hari yang sama, petugas kembali menindak rokok yang diduga ilegal di sebuah bangunan di Desa Ngroto, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Dari penindakan tersebut, petugas menyita 291.360 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, dengan merek Luffman American Blend, Flash Bold, Dubai, dan Guci.

Sebanyak 17.600 batang rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai diduga palsu, dengan berbagai merek seperti Coffee Stik Origin, LiNK Bold, dan Rastel Bold.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 387.744.800 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 265.750.399.

Bea Cukai Kudus menggagalkan tiga upaya distribusi rokok polos dan berpita cukai palsu, pada 4 dan 21 September 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News