Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal
Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus. Foto: Bea Cukai Kudus

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.

Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal dari dua penindakan pada hari yang sama, yakni pada 27 Februari 2019 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Iman Prayitno mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Bea Cukai Kudus segera melakukan penggerebekan ke lokasi yang diduga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

“Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melakukan penggerebekan di sebuah bangunan di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan dan berhasil menemukan empat mobil yang terparkir di depan bangunan yang dimaksud maksyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut berisi rokok yang diduga ilegal dan siap edar. Kemudian tim melakukan pemeriksaan ke dalam bangunan tersebut dan berhasil ditemukan juga rokok yang diduga ilegal,” ungkap Iman.

Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melanjutkan penggerebekan ke lokasi selanjutnya, tepatnya di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.

“Sesampainya di lokasi target, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus melihat satu mobil terparkir di halaman bangunan yang juga dimaksud masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan rokok yang diduga ilegal di mobil tersebut. Tak hanya sampai di situ, Tim Inteldak Bea Cukai Kudus kemudian memasuki bangunan tersebut, dan lagi-lagi ditemukan rokok yang diduga ilegal,” tambah Iman.

Dari dua penindakan ini didapatkan total barang bukti berupa rokok yang diduga ilegal sebanyak 1.571.380 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp1.123.536.700.

Dari penindakan ini, Bea Cukai Kudus dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp741.793.500,00.

Bea Cukai Kudus kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News