Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar

Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Paket Larangan Bernilai Rp 1,28 Miliar
Bea Cukai Jember memusnahkan 2.339.014 batang rokok ilegal, 358 botol miras mengandung etil alkohol, serta 1.461 paket barang larangan dan pembatasan pada Senin (24/10). Foto: Humas Bea Cukai

Pemusnahan ini merupakan sinergi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal), yang terdiri dari instansi Bank Indonesia Kepri, Kepolisian Daerah, Badan Intelijen Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Kementerian Keuangan.

“Pemusnahan uang palsu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga uang palsu tidak beredar kembali. Uang palsu ini didapatkan dari hasil pengolahan uang dan temuan masyarakat di Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah Bank Indonesia Kepri Musni Hardi K. Atmaja.

Metode pemusnahan uang palsu ini dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas (paper shredder). 

Total 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri atas 2 persen pecahan Rp 50 ribu, 37 persen pecahan Rp 100 ribu, dan 1 persen pecahan lain meliputi uang pecahan Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 5 ribu.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti lagi dalam membedakan uang asli dan palsu. Cara mengidentifikasi uang asli dapat menggunakan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Pemalsuan uang rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum,” kata Musni. (mrk/jpnn)

Bea Cukai memusnahkan rokok ilegal, miras, hingga paket larangan bernilai Rp 1,28 miliar


Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News