Bea Cukai Permudah Ekspor Produk Hasil UMKM ke Asia hingga Eropa

Bea Cukai Permudah Ekspor Produk Hasil UMKM ke Asia hingga Eropa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melepas ekspor produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke lima benua, yakni Eropa, Australia, Asia, Afrika, dan Amerika. Ilustrasi Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melepas ekspor produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke lima benua, yakni Eropa, Australia, Asia, Afrika, dan Amerika.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya sedang membina 3.940 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui klinik ekspor di wilayah kerja Jawa Timur (Jatim), sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekspor ke lima benua.

"Termasuk di dalamnya 810 UMKM ekspor, baik ekspor mandiri, tidak langsung, ataupun melalui pihak ketiga," kata Nirwala di Kantor Bea Cukai Jatim I Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (13/9).

Dia menyebutkan UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan mendukung stabilitas perekonomian nasional.

Nirwala menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021 mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah memberikan perlindungan, kemudahan dan memberdayakan UMKM dalam bentuk pembinaan dan pemberian fasilitas untuk ekspor produk.

"Jadi, dengan PP 7 ini jelas diperintahkan oleh Presiden (Joko Widodo) untuk tadi, memberikan perlindungan, kemudahan dan memberdayakan UMKM," lanjutnya.

Dia juga menjelaskan terdapat 122 UMKM penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) di wilayah kerja Jawa Timur.

Nirwala menyebutkan fasilitas KITE IKM memberikan pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut untuk bahan baku impor dan mesin impor yang digunakan untuk menghasilkan produk ekspor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melepas ekspor produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News